Hai Sisters! Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.
"Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama. Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ucapnya di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan bahwa penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.
Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem ritel market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
Sebagai informasi, thrifting adalah kegiatan berbelanja pakaian bekas. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Inggris "thrift" yang secara harfiah berarti hemat. Kata thrift diperkirakan muncul di Inggris pada tahun 1300-an. Pada saat itu, thrift mengacu pada fakta atau kondisi berkembang; kemakmuran, tabungan.
Dilansir dari The State Press, istilah tersebut bukan mengacu pada kondisi kesejahteraan seseorang yang mengharuskan mereka harus berhemat, melainkan lebih pada penggunaan sumber daya secara hati-hati untuk menjadi makmur.
Dari sumber yang sama menyebutkan bahwa awal mula kegiatan thrifting ini dimulai sekitar tahun 1.300-an, pada abad pertengahan. Pada saat itu, pakaian bekas ditumpuk dan dijual di alun-alun pasar.Ketika masyarakat mulai memodernisasi, perdagangan barang bekas dimulai sebagai sistem barter, melayani masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Budihardjo pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.
"Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," tegas Budihardjo.