Sisters, siapakah di antara kamu yang belum mengurus izin usaha yang kamu jalankan selama ini? Izin usaha sangat penting untuk dimiliki para pelaku bisnis, lho, termasuk dalam jasa boga, untuk membuktikan kelayakan dan terjaminnya kesehatan makanan. Selain itu, izin usaha juga menjamin bahwa tempat pengolahan dan cara penyimpanan bahan makanannya bersih dan baik.
Dengan adanya izin usaha ini, konsumenpun menjadi lebih percaya dan yakin menggunakan jasa katering atau boga yang kamu tawarkan.
Nah, buat kamu yang ingin mengurus izin usaha jasa boga, simak hal-hal di bawah ini, yuk!
Melansir dari Sipp.menpan.go.id, berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus izin usaha jasa boga:
- Surat permohonan.
- Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan Berbadan Hukum.
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku.
- Peta Lokasi Dapur.
- Denah Bangunan Dapur.
- Surat Penunjukkan penanggung jawab jasa boga.
- Fotocopy Sertifikat Kursus Higienis Sanitasi bagi Penjamah Makanan.
- Rekomendasi Jasa boga dari Dinas Kesehatan.
- Pas Photo Pemohon ukuran 3x4 sebanyak empat buah.
- Izin tetangga.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di customer service.
- Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke customer service.
- Customer service memverifikasi permohonan, jika lengkap diteruskan ke front office untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas.
- Petugas Pelayanan dan Penetapan melakukan verifikasi ulang, berkas yang diperlukan.
- Tinjau lapangan (baru dan perubahan).
- Berkas daftar ulang (DU) akan diberikan ke Back Office untuk pengolahan izin.
- Petugas melakukan jadwal tinjau lapangan bersama Instansi Teknis.
- Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP.
- Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis.
- Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Petugas Evaluasi.
- Petugas di bidang sosial dan ekonomi melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya.
- Petugas bidang sosial dan ekonomi membuat penetapan sebagai dasar penerbitan Surat perizinan.
- Back Office melakukan pemrosesan draf surat izin.
- Kepala Bidang sosial dan ekonomi mengajukan nota pengantar draf perizinan kepada kepala dinas.
- Sekretaris memparaf lalu Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menandatangani SK izin (pengesahan).
- Pengarsipan.
- Penyerahan izin kepada pemohon.
Pembuatan izin usaha jasa boga ini tidak dipungut biaya, ya, Sisters! Untuk informasi lebih lanjut, bisa di cek Sipp.menpan.go.id.