Hai Sisters! Sekarang ini zaman sudah serba online, termasuk dalam berbelanja. Tak heran, jika pebisnis online semakin menjamur baik di media sosial seperti Instagram dan Facebook dan e-commerce mulai Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya. Pebisnis online ini ada yang jualan hijab, baju, sepatu, aksesoris, perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan lainnya.
Sebagian besar pebisnis yang memahami teknologi dan mengikuti tren, lebih memilih berjualan online karena mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya saja, jam kerja yang lebih fleksibel dan bisa dikerjakan dimana saja menggunakan laptop, atau bahkan smartphone hingga penghasilan yang sangat menjanjikan. Hal ini dikarenakan jualan online bisa menarik pelanggan lebih luas lagi, bahkan hingga luar negeri.
Dengan adanya penghasilan, pebisnis online tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ini juga sebagai salah satu tanda pebisnis online menjadi warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kamu yang selaku pebisnis online juga turut dalam membangun infrastruktur negeri.
Lantas bagaimana caranya membayar pajak untuk pebisnis online? Simak dibawha ini, yuk!
Pada dasarnya setiap pebisnis online termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dikutip dari klikpajak.id, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.
Sebelum melapor pajak, sebaiknya ketahui terlabih dahulu kriteria UMKM sesuai kategori, antara lain:
Pajak UMKM Atau Bisnis Online
Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atau pada saat mendaftarkan bisnis online Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang isinya berupa daftar beberapa pajak yang harus dibayarkan, seperti berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak atau karyawan perusahaan dan harus dibayar tiap bulannya.
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.
Angsuran pajak berdasarkan jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi PPh terpotong.
Pemotongan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain sesuai peraturan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak, di mana nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. PPh Final 0,5%
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Dikutip dari klikpajak.id berikut beberapa tahapan cara lapot pajak UMKM atau bisnis online melalui situ DJP, antara lain:
Bagi pemilik bisnis online, sebaiknya segera lapor pajak dari sekarang. Sebab, jika tidak bayar pajak atau terlambat maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak dalam bentuk Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa.
Jika melewati masa tenggat yang telah ditentukan, pebisnis online harus membayar denda. Maka itu, Sisters, jadilah warga Indonesia yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu ya!
Sumber artikel: cermati.com