Hai Sisters! Sebelum mendirikan sebuah usaha, sudah seharusnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) membuat izin. Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah salah satu izin yang harus dimiliki.
Bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasan berikut ini, yuk, Sisters!
Cara mengurus IUMK
Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
4. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
5. Mengisi formulir yang telah disediakan
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil maka camat berhak mencabut IUMK.
Manfaat Memiliki IUMK
Mendapatkan perlindungan dalam berusaha
Dengan memiliki izin maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Menjalin kerja sama dengan lebih mudah
Pelaku UMKM memiliki tanda legalitas secara resmi dengan memiliki IUMK. Hal ini bisa mempermudah pengusaha untuk menjalin kerja sama dengan pengusaha lain. IUMK menjadi tolok ukur kepercayaan calon partner bisnis dan sebagai tanda kekuatan legalitas sebuah usaha.
Legalitas
Dari segi hukum, IUMK adalah tanda legalitas yang diakui. Ini adalah bukti resmi yang memiliki landasan hukum. Anda yang memiliki IUMK terikat pada hukum yang berlaku.
Melalui IUMK, para pelaku UKM juga harus sadar membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada.
Nah, untuk saat ini pun pengurusan IUMK juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut memudahkan proses perizinan terintegrasi dari daerah ke pusat dan tidak perlu memakan waktu lama. Sistem berupa website dan aplikasi mobile bernama MyUKM untuk mengurus IUMK secara online.
MyUKM juga menyediakan tempat untuk pelaku usaha UMKM menjajakan dagangan (marketplace). Selain itu, sistem tersebut menyediakan data analitik sehingga pemerintah bisa terbantu untuk mengetahui sebaran UMKM di seluruh Indonesia. Data ini juga berguna bagi pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan atau menentukan arah kebijakan.
Ada pula fitur financial technology (fintech) untuk dimanfaatkan pelaku UMKM yang kekurangan modal tidak perlu repot mengajukan pinjaman ke bank. Mereka tinggal mengklik layanan fintech guna menggaet investor mendanai pembuatan produk yang dipasarkan.
Bagi pelaku UMKM di bidang makanan maupun kosmetik berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian.
Lengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan.
Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu, pelaku UMKM diminta mengikuti training tentang produksi home industri termasuk pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan. Selanjutnya, kita juga bisa mengurus sertifikat halal ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang mirip dengan pengurusan izin PIRT.
Hanya saja, pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi UMKM yang baru memulai usahanya. Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut. Selamat mengurus perizinanmu, Sisters!
Sumber: ModalRakyat.com