Sisters, Presiden Joko Widodo melalui PT PLN (Persero) memberikan kebijakan baru mengenai listrik, yaitu masyarakat yang menggunakan token listrik bisa menikmati secara gratis dan ada pula yang diberikan subsidi hingga 50%. Kebijakan ini sudah berlangsung mulai 1 April 2020, kemarin dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat dari virus corona atau Covid-19.
Mengingat, semenjak wabah pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menghimbau untuk bekerja di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. Alhasil, banyak pengusaha mikro atau perusahaan kecil hingga menengah yang omzetnya menurun drastis, sehingga tak sedikit karyawan yang dirumahkan hingga di PHK karena toko atau mall tempat mereka bekerja harus tutup sementara.
Kebijakan listrik gratis dan bersubsidi PLN ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Tak semua masyarakat Indonesia bisa menikmati kebijakan token listrik ini secara gratis dan bersubsidi, sebab pemerintah telah menyusun syarat dan ketentuannya seperti pada ulasan berikut ini :
1. Golongan yang Mendapatkan Listrik Gratis dan Bersubsidi
PLN mendukung program Pemerintah untuk memberikan listrik gratis/diskon bagi Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi di tengah Pandemi COVID-19. Cara membedakan listrik yang subsidi dan yang non-subsidi sangat mudah, yaitu cek kode yang tertera di meteran listrik dan struk pembayaran.
Mengutip dari detik.com, Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa ada 31.122.791 pelanggan yang termasuk dalam kriteria golongan masyarakat yang bisa mendapatkan listrik gratis dan bersubsidi dari pemerintah, antara lain:
2. Kebijakan Listrik Gratis Berlaku 3 Bulan
Rida juga mengatakan bahwa kebijakan mengenai token listrik gratis ini akan berlangsung selama 3 bulan kedepan, yaitu mulai dari bulan April, Mei dan Juni 2020. Namun, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Artinya, kebijakan listrik bisa berakhir di waktu yang telah ditentukan atau juga bisa diperpanjang apabila virus corona masih mewabah di Indonesia.
3. Diklaim Lewat Website dan WhatsApp
Masyarakat yang termasuk dalam dua golongan tersebut, sudah bisa mulai mengklaim listrik gratisnya lewat website PLN ataupun WhatsApp di nomor 08122-123-123. Simak tata cara mendapatkan token gratis berikut ini:
Website:
WhatsApp:
4. Pemerintah Telah Siapkan Anggaran Token Listrik Gratis
Melansir dari kompas.com, untuk melaksanakan kebijakan token listrik gratis ini, Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 triliun. Dengan jumlah yang besar ini, Sri Mulyani berharap token listrik gratis bisa diberlakukan lebih dari 3 bulan yang sudah disepakati pemerintah.
Untuk itu, setiap masyarakat sebaiknya ikuti arahan atau kebijakan yang diutarakan oleh pemerintah. Selain mendapatkan rasa aman, masyarakat tentunya juga akan mendapatkan bantuan sosial yang bisa meringankan beban karena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 ini, Sisters.