Sisters, menjelang liburan semester, biasanya para mahasiswa sudah merencanakan akan dihabiskan untuk apa waktu liburannya. Mulai dari pulang kampung, liburan, menjadi volunteer, kerja part time, dan mengikuti magang. Biasanya mahasiswa semester 5-7 memilih magang menjadi alternatif. Dengan harapan, sebelum terjun ke dunia kerja mahasiswa sudah mempunyai pengalaman terlebih dahulu bagaimana bekerja di sebuah instansi pemerintahan/perusahaan. Bisa dibilang simulasi kerja.
Bukan hanya mahasiswa biasanya anak SMK semester 4 (kelas 11) juga diwajibkan untuk magang.Perlu diketahui ternyata magang banyak jenisnya. Ada yang magang hanya ingin memperoleh pengalaman, magang karena tuntutan akademis/pemenuhan kurikulum/persyaratan profesi tertentu (tugas akhir), dan pemagangan dalam rangka pelatihan kerja/peningkatan kompetensi kerja.
Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), diatur mengenai apa itu pemagangan, Sisters.
Menurut pasal 1 angka 1 UU Ketenagakerjaan Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sedangkan pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan/pekerjaan.
Di dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 10 ayat (2) dan format 3 lampiran Permenaker nomor 36 tahun 2016, perjanjian pemagangan dibuat secara tertulis, yang memuat:
Nah, soal jangka waktu penyelengaraan magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan dan dilarang mempekerjakan peserta pemagangan pada jam kerja lembur, hari libur resmi dan malam hari, Sisters.
Peserta magang juga mempunyai hak berupa:
Perlu dipahami pemagangan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pelatihan kerja/peningkatan kompetensi kerja. Bukan sekedar magang untuk mencari pengalaman/tuntutan akademis. Jika magang dilakukan dengan tujuan untuk pelatihan kerja, maka peserta magang dapat mengklaim hak dan kewajiban sebagai peserta magang.
Lalu, bagaimana regulasi yang mengatur pemagangan bagi mahasiswa/anak SMK yang ingin memperoleh pengalaman/magang karena tuntutan akademis? Jawabannya. Belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga seringkali mahasiswa yang melakukan magang tidak mendapatkan hak dan kewajibannya.
Berdasarkan pengalaman teman mahasiswa dan anak SMK yang pernah melakukan magang, alih-alih mendapatkan uang saku, dapat mengembangkan skill dan memperoleh ilmu, mereka biasanya hanya disuruh foto kopi dan membuat kopi.
Ke depan, haruslah ada aturan yang mengatur pemagangan bagi mahasiswa yang masih kuliah atau pun anak SMK. Agar mereka mendapatkan kepastian hukum dalam memperoleh hak dan kewajiban yang seharusnya mereka dapatkan.