Sisters, ada beberapa produk asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi bersifat reimbursement, sehingga kamu harus mengeluarkan uang terlebih dulu dan diganti belakangan. Nah, agar klaim kamu tidak ditolak oleh perusahaan penerbit asuransi, pastikan dulu beberapa hal berikut ini, Sisters.
Jangan telat bayar premi
Jangan sampai kamu telat atau lupa membayar premi. Oleh karena itu, sesuaikan premi sesuai kemampuan bulanan kamu. Jangan memaksakan untuk mendapatkan fasilitas terlengkap jika dana kamu tidak cukup. Keterlambatan atau kelupaan bayar premi terutama di bulan-bulan akhir sebelum klaim dapat menghambat proses pencairan klaim.
Perhatikan masa aktif
Beberapa dari perusahaan asuransi menetapkan kalau asuransi baru aktif setelah 30 hari pembayaran pertama premi. Jangan heran jika pihak RS tidak menerima penggunaan asuransi kamu jika menggunakannya kurang dari 30 hari. Pastikan kamu membaca seluruh ketentuan proses pencairan dana asuransi.
Cek detail penyakit yang ditanggung
Idealnya, baca dulu detail isi polis asuransi kamu untuk mengetahui penyakit apa saja yang ditanggung asuransi. Kadang untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya baru bisa diklaim setelah 6 bulan. Jika punya riwayat penyakit kritis, kamu harus menunggu dulu untuk klaim.
Perhatikan sistem reimbursement
Untuk reimbursement, ada dua form yang diperlukan, yaitu form klaim nasabah terhadap perusahaan asuransi dan form surat keterangan dokter yang merawat. Saat ke RS, bawa keduanya dan berikan kepada suster untuk mengisi beserta cap RS. Setelah mendapatkan tagihan atas pengobatan yang dilakukan, fotokopi segera, atau jika perlu dilegalisasi. Biasanya yang asli akan diminta oleh pihak asuransi. Setelah mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada pihak asuransi, dalam jangka waktu 14 hari kamu pun akan menerima uang ganti sebesar yang tercantum di tagihan, selama memang sesuai dengan ketentuan yang ada di polis asuransi.
Nah, untuk kelancaran klaim, jangan sampai kamu mengabaikan 4 poin penting di atas ya, Sisters!
Sumber artikel: http://bit.ly/SimakIniSebelumKlaimAsuransi