Sejak dilahirkan, setiap anak wajib mendapatkan imunisasi demi menjaga daya tahan tubuh dari berbagai serangan virus dan wabah penyakit menular mematikan, Sisters. Tapi sayangnya, tidak sedikit orang tua yang masih tidak memberikan vaksinasi lengkap, bahkan sejak si anak lahir dengan alasan kontroversi tentang halal haramnya vaksin tersebut. Serta kekhawatiran terhadap efek samping yang kadang mengakibatkan demam.
Bila terjadi demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat bekas suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal. Kondisi tersebut bakal hilang dalam 2-3 hari. Kejadian pasca imunisasi yang serius sangat jarang terjadi.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina menegaskan bahwa vaksin tidak hanya aman dan bermanfaat bagi anak, tetapi juga sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI meski saat ini belum tertera di label kemasannya. "Sudah punya fatwa MUI. (Fatwa MUI No 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. Lihat ketentuan hukum nomor 1: imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah dan 5: imunisasi wajib hukumnya)," lanjutnya.
Tidak ada penangkal yang lebih efektif selain imunisasi, dan hanya dengan memberikan imunisasi secara lengkap, tingkat kekebalan tubuh anak akan menjadi optimal, Sisters. Dengan begitu, anak terhindar dari berbagai serangan virus yang membahayakan dirinya sendiri juga lingkungan sekitar karena dapat menular.
Imunisasi Campak diberikan untuk mencegah penyakit campak yang dapat mengakibatkan radang paru berat, diare atau menyerang otak. Imunisasi Maesles Rubella (MR) diberikan untuk mencegah penyakit campak sekaligus rubella.
Rubella pada anak merupakan penyakit ringan, namun apabila menular ke ibu hamil, terutama pada periode awal kehamilannya, dapat berakibat pada keguguran atau bayi yang dilahirkan menderita cacat bawaan, seperti tuli, katarak, dan gangguan jantung bawaan.
Nah, mengingat bahaya campak dan rubella, jangan ragu memberikan imunisasi MR untuk anakmu, ya, Sisters!
Info: Kemenkes RI