Hai Sisters! Tahukah kamu tentang perjanjian pra-nikah? Sebagian orang menganggap sempit tujuan perjanjian pranikah. Rata-rata menyimpulkan perjanjian pranikah dibuat sekadar untuk pemisahan harta kekayaan suami istri sampai pembagian harta gono-gini, Sisters.
Permasalahan pemisahan harta dalam pernikahan menjadi isu yang biasa diterapkan dalam pernikahan campuran (antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI)). Tetapi seiring perkembangan jaman, isu pemisahan harta juga mulai di praktik-kan pada pernikahan dengan status warga negara yang sama, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.
Perjanjian Pra-Nikah Untuk Melindungi Anak
Sebenarnya sah-sah saja mengenai persetujuan pra-nikah ini, tentunya apabila kedua pihak saling menyetujui. Ketika pasangan hendak menikah, mereka sepatutnya sudah membicarakan jauh ke depan rencana-rencana yang dibuat. Biasanya perjanjian pra-nikah dibuat bagi calon mempelai yang memiliki risiko pekerjaan tinggi. Tujuannya lebih jauh dari sekedar masalah harta, yakni melindungi pasangan dan buah hatinya kelak.
Tentunya jika di tengah jalan terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Bisa terpisah karena kematian atau pun perceraian. Dengan adanya perjanjian pra-nikah maka masing-masing pihak dalam keluarga terlindungi. Mesti ditekankan, perjanjian pranikah tak melulu berurusan dengan harta benda. Justru masing-masing calon mempelai bebas mengisi perjanjian pra-nikah sepanjang disepakati bersama.
Melindungi Hak Masing-Masing
Pembicaraan tentang perjanjian pra-nikah tak hanya mendiskusikan kecocokan saja tapi juga hal-hal yang berpeluang menjadi masalah di kemudian hari. Sebagian orang menganggap perjanjian pranikah seolah-olah sebagai hal yang tabu. Rata-rata memandang perjanjian pranikah identik dengan persiapan perceraian.
Sebaliknya, perjanjian pra-nikah justru bisa melindungi hak masing-masing dan buah hati ketika hal buruk terjadi dalam pernikahan. Lagi pula hal buruk dalam pernikahan itu bukan hanya perceraian. Sebagai contoh suami yang seorang pebisnis. Dalam perjanjian pra-nikah disebutkan bisnis itu milik suami dan segala urusan yang berhubungan dengan bisnis itu menjadi tanggung jawab suami.
Bila di kemudian hari bisnis suami bangkrut dan meninggalkan utang setumpuk, maka harta milik istri tak dapat disita. Kenapa? Karena statusnya terpisah dari harta suami, Sisters.
Memiliki Tujuan Yang Baik
Walaupun banyak yang menganggap bahwa perjanjian pra-nikah berusaha menakar cinta abadi dalam sebuah pernikahan, tetapi setiap permasalahan harus dilihat lebih luas dengan menggunakan sudut pandang yang luas pula. Para pasangan yang hendak menikah harus mempertimbangkan dengan benar tentang tujuan yang digunakan dalam perjanjian pra-nikah ini. Jangan sampai perjanjian pra-nikah yang telah dibuat malah menimbulkan masalah dalam rumah tangga.
Jadi, kalau kamu sendiri, setuju menggunakan perjanjian pra-nikah atau tidak?